Minggu, 02 Juni 2013

PROFIL KELOMPOK


KELOMPOK 6

NAMA                                                               NIM
ADE IRVAN                                                   18100105
TEGUH PRIBADI                                           12108589     
RIAN SEPTIAN                                              12108681
FARIDA ALMINAWAROH                           12108563
RIA OKTAVIANINGSIH                               12108562
DEWI PURNAMA SARI                                12108561
INDRI RIZKY TUZURIAH                            12109045
YUNITASARI                                                 18100114

KESIMPULAN DAN SARAN


1.1             Kesimpulan
Tidak semua Hacking yang kita kenal melakukan tindakan kejahatan dan hal negative, karena hacking dapat dibedakan menjadi 2 karakter positive dan negative yaitu :
Hacker : membuat teknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.

1.2             Saran
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan hacking
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah hacking serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan hacking, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.